LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara tahun 2025-2045. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham pukul 09.00 WIB. Rabu, (11/12/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Lampung. Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW Lampung Utara mampu menjadi instrumen strategis dalam mengelola tata ruang wilayah yang berkelanjutan, terarah, dan berbasis pada potensi lokal.
Safatil Firdaus menjelaskan bahwa keberadaan Perda RTRW sangat penting sebagai landasan hukum dalam perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah. "Ranperda ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ungkapnya.
Peraturan Tata Ruang Wilayah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan, seperti konflik penggunaan lahan, sekaligus mendorong investasi di sektor unggulan seperti pariwisata, industri, dan pertanian. Dengan pengaturan zonasi yang jelas, RTRW dapat menciptakan sinergi antara kawasan permukiman, pusat ekonomi, dan infrastruktur, sehingga meningkatkan daya saing daerah Lampung Utara.
Penyusunan RTRW juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi nasional serta memastikan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah.
Melalui pengaturan tata ruang yang baik, RTRW diharapkan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan, menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Lampung Utara. Selain itu, ketersediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur yang terencana dengan baik akan berdampak langsung pada peningkatan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Lampung Utara 2025-2045, yang diharapkan dapat segera disahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Khadafi)