Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Gelar Harmonisasi Ranperda RTRW Lampung Utara 2025-2045

1LAMPUNG_INFO  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara tahun 2025-2045. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham pukul 09.00 WIB. Rabu, (11/12/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Lampung. Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW Lampung Utara mampu menjadi instrumen strategis dalam mengelola tata ruang wilayah yang berkelanjutan, terarah, dan berbasis pada potensi lokal.

Safatil Firdaus menjelaskan bahwa keberadaan Perda RTRW sangat penting sebagai landasan hukum dalam perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah. "Ranperda ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ungkapnya.

Peraturan Tata Ruang Wilayah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan, seperti konflik penggunaan lahan, sekaligus mendorong investasi di sektor unggulan seperti pariwisata, industri, dan pertanian. Dengan pengaturan zonasi yang jelas, RTRW dapat menciptakan sinergi antara kawasan permukiman, pusat ekonomi, dan infrastruktur, sehingga meningkatkan daya saing daerah Lampung Utara.

Penyusunan RTRW juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi nasional serta memastikan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah.

Melalui pengaturan tata ruang yang baik, RTRW diharapkan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan, menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Lampung Utara. Selain itu, ketersediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur yang terencana dengan baik akan berdampak langsung pada peningkatan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Lampung Utara 2025-2045, yang diharapkan dapat segera disahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:Khadafi)
23456

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com