
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrahkhman, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta pegawai yang membidangi penilaian Indeks Reformasi Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung (Senin, 19 Januari 2026).
Sosialisasi Penilaian IRH bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum selaku Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Dalam paparannya, Rahendro Jati selaku Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, menjelaskan terkait IRH yang merupakan alat untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan capaian keberhasilan, beliau juga menjelaskan terkait tujuan dari IRH yaitu menyamakan pemahaman terkait Langkah IRH yang merupakan lanjutan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK). Min Usihen (Kepala BPHN) selanjutnya menyampaikan terkait IRH yang saat ini menjadi agenda prioritas pemerintah, sejalan dengan Asta Cita ke-7 untuk mewujudkan regulasi berkualitas, adaptif, dan taat asas. Ibu Min menegaskan bahwa Kantor Wilayah berperan sebagai Tim Sekretariat Wilayah yang memfasilitasi sosialisasi, koordinasi, monitoring, pendampingan, dan verifikasi di tingkat daerah, serta menerima pendampingan intensif untuk kelancaran pelaksanaan. Disampaikan pula bahwa objek penilaian IRH mencakup 546 pemerintah daerah dan 97 kementerian. Pedoman penilaian telah disusun untuk menjamin keseragaman, sarana dan prasarana tersedia, serta bahan penilaian terstandar guna meminimalisasi kendala. Diharapkan pelaksanaan IRH dapat berjalan optimal dan menghasilkan capaian maksimal.
Selanjutnya dilanjutan kegiatan sosialisasi per wilayah, Raymon menerangkat terkait pihak yang terlibat dalam IRH diantaranya, Tim Penilai Nasional, Tim Sekretariat Nasional (TSN) BPHN, kementerian/lembaga, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kemenkum, pemerintah daerah, tim asesor, dan tim kerja. Bapak Raymon juga sedikit menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut, termasuk penjelasan alur penilaian IRH serta mekanisme tindak lanjutnya. Astri melanjutkan penjelasan mengenai alur penilaian IRH, dimulai dari tahap persiapan hingga tahap akhir tindak lanjut, yang direncanakan berlangsung dari Januari hingga November 2026. Beliau menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta pelaksanaan yang sistematis agar seluruh rangkaian penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Selain itu, Ibu Astri memberikan penjelasan lengkap mengenai penyusunan format surat keputusan dan dokumen pendukung lainnya, sebagai bagian dari upaya memastikan keseragaman dan keterpaduan administrasi penilaian IRH di semua wilayah.
Kemudian, Yovan Iristian melanjutkan penjelasan terkait variabel penilaian IRH, mencakup tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kualitas regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan. Beliau menjelaskan secara rinci indikator dan data dukung yang dibutuhkan untuk masing-masing variabel. Selanjutnya, diberikan pedoman penilaian IRH Tahun 2026 secara lebih lengkap sebagai acuan pelaksanaan.
Sesi tanya jawab dimulai dengan perwakilan Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain terkait solusi jika tidak terdapat jabatan fungsional Analis Hukum Ahli Madya di Kantor Wilayah, teknis pengumpulan file yang dibutuhkan, serta mekanisme database JDIH. Yovan menjawab bahwa apabila tidak terdapat Ahli Madya, hal tersebut dapat dikoordinasikan dengan pimpinan terkait untuk tindak lanjut, atau dengan JF lain yang selaras dan memiliki tenaga Ahli Madya. Terkait teknis pengumpulan file, beliau menjelaskan bahwa setiap file per variabel dikompilasi dalam satu format PDF, apabila ukuran terlalu besar, maka dapat dilakukan kompres berkas. Untuk mekanisme database JDIH, penilaian akan dilakukan pada bulan Maret, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat.
Selanjutnya, perwakilan Kantor Wilayah Papua menyampaikan kendala terkait kurangnya dukungan dari pemerintah daerah, karena sulitnya memperoleh respons akibat belum adanya tindakan tegas terkait hal tersebut. kemudian Raymon menanggapi bahwa kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi IRH di masa mendatang, namun saat ini diharapkan tercipta sinergitas yang kuat dengan pemerintah daerah melalui berbagai strategi agar pelaksanaan IRH Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai penutup, Yovan menegaskan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian dari visi dan misi Presiden sesuai Asta Cita ke-7, dengan harapan Kantor Wilayah dapat menjalin sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2026 akan dilakukan secara terstruktur dengan pedoman dan mekanisme yang jelas, serta dukungan koordinasi yang kuat antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah untuk mencapai capaian yang optimal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kordinator: Doni)




