LAMPUNG_INFO - Di pimpin langsung oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Lampung, M Zuhri; Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2029. Bandar Lampung, Rabu 17 Desember 2025.
Dalam Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah yang diantaranya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Zonasi Pesisir Barat menghasilkan beberapa masukan terhadap draft rancangan peraturan Daerah.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Pesisir Barat Bapak Roby Arfan, S.H., M.M. menyampaikan bahwa saat ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Disampaikan juga bahwa dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 yang merupakan lampiran dari rancangan peraturan bupati ini telah mendapatkan rerkomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Terkait dengan Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan isi draft Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2029 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Hapsoro Adhinugroho, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Secara Umum norma mengenai Raperda ini disampaikan untuk judul tidak perlu mencantumkan kembali nama daerah, dasar hukum disarankan memuat Pasal 16 UUD Tahun 1945 yang merupakan hal fundamental dan mendasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Terkait materi juga disampaikan dimuat pasal mengenai pendanaan, dan disarankan materi yang memuat sistemaitka diganti, karena karena sistematika yang dimuat dalam raperbup ini bukan merupakan penormaan. Hapsoro Adhinugroho selaku Perancang Muda yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar rancangan peraturan bupati ini dapat berjalan efektif.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tepat, terukur dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, khususnya dalam Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara dan diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontirbutor : Jonathan)
