Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum  Lampung Lakukan Harmonisasi Raperda Kab. Pringsewu Tentang Asi Eksklusif

1LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Selasa ,(16/09/2025).

 Rapat harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu, Sekretariat DPRD Pringsewu, dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.

Pelaksanaan harmonisasi ini menindaklanjuti surat permohonan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Nomor 100/3.2/U.11/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 yang meminta pendampingan dan fasilitasi terhadap Raperda tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, dokumen dinyatakan lengkap per 12 September 2025 sehingga rapat harmonisasi dapat digelar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat harmonisasi, tim Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan bahwa substansi Raperda perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Materi muatan Raperda sebelumnya masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, kewenangan daerah dalam memberikan dukungan penuh terhadap pemberian ASI Eksklusif harus mengacu pada Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak bayi mendapatkan ASI eksklusif. Oleh karena itu, materi Raperda Pringsewu harus menyesuaikan dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap distribusi produk susu formula atau pengganti ASI.

Ketua Bapemperda DPRD Pringsewu, Najaruddin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Ia menegaskan komitmen DPRD Pringsewu untuk segera melakukan perbaikan Raperda sesuai masukan hasil harmonisasi, agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar selaras dengan kerangka hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan efektif dalam mendorong pemenuhan hak anak serta perlindungan ibu menyusui di Kabupaten Pringsewu. Langkah ini juga sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional melalui kebijakan daerah yang berlandaskan hukum positif.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:HUGO ARITONANG/ADI ISMANTO)
234 upscaled 2x

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com