LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Selasa ,(16/09/2025).
Rapat harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu, Sekretariat DPRD Pringsewu, dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Pelaksanaan harmonisasi ini menindaklanjuti surat permohonan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Nomor 100/3.2/U.11/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 yang meminta pendampingan dan fasilitasi terhadap Raperda tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, dokumen dinyatakan lengkap per 12 September 2025 sehingga rapat harmonisasi dapat digelar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat harmonisasi, tim Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan bahwa substansi Raperda perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Materi muatan Raperda sebelumnya masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, kewenangan daerah dalam memberikan dukungan penuh terhadap pemberian ASI Eksklusif harus mengacu pada Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak bayi mendapatkan ASI eksklusif. Oleh karena itu, materi Raperda Pringsewu harus menyesuaikan dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap distribusi produk susu formula atau pengganti ASI.
Ketua Bapemperda DPRD Pringsewu, Najaruddin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Ia menegaskan komitmen DPRD Pringsewu untuk segera melakukan perbaikan Raperda sesuai masukan hasil harmonisasi, agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar selaras dengan kerangka hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan efektif dalam mendorong pemenuhan hak anak serta perlindungan ibu menyusui di Kabupaten Pringsewu. Langkah ini juga sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional melalui kebijakan daerah yang berlandaskan hukum positif.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:HUGO ARITONANG/ADI ISMANTO)