LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Rapat Pelaporan Inventarisasi Permasalahan Hukum Tahun 2025 sebagai upaya menghimpun dan memetakan berbagai isu hukum yang berkembang di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan melibatkan unsur lintas kantor wilayah terkait. Rabu, (17 Desember 2025).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), M.Zuhri. serta diikuti oleh peserta dari Kanwil Kemenkum Lampung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan mengkaji data inventarisasi permasalahan hukum yang telah dihimpun oleh Kanwil Kemenkum Lampung dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Lampung. Pembahasan difokuskan pada pemetaan persoalan hukum sebagai dasar perumusan langkah pembinaan dan penyuluhan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kanwil Kemenkum Lampung telah melakukan inventarisasi permasalahan hukum ke sejumlah instansi, antara lain Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Kanwil HAM Lampung, pemerintah kabupaten/kota, hingga tingkat kelurahan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi hukum yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai instansi tersebut, permasalahan hukum yang paling sering ditemui di Provinsi Lampung meliputi tindak pidana pencurian, penipuan, penyalahgunaan narkotika, serta sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan pembinaan hukum yang terarah dan berkelanjutan.
Seluruh data inventarisasi tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan peta permasalahan hukum di Provinsi Lampung. Melalui peta tersebut, diharapkan dapat diketahui faktor-faktor penyebab terjadinya permasalahan hukum sekaligus dirumuskan alternatif solusi dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
Dengan tersusunnya peta permasalahan hukum, diharapkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung memiliki acuan yang jelas dalam menentukan langkah-langkah penyuluhan hukum, mulai dari penetapan sasaran penyuluhan, metode yang digunakan, hingga penentuan tema penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/CA)
