
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Lampung, Arlisa Noviriantono beserta jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem layanan legalisasi dokumen yang lebih optimal.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille yang akan mulai diterapkan secara nasional pada 13 April 2026. Kegiatan tersebut ditujukan bagi seluruh Mall Pelayanan Publik dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia di seluruh Indonesia guna memastikan kesiapan dalam proses peralihan dari aplikasi lama ke aplikasi baru.
Dalam pemaparannya, penyelenggara menjelaskan bahwa Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille merupakan pembaruan sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses legalisasi dokumen, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi terkait teknis penggunaan aplikasi, mekanisme layanan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam masa transisi menuju sistem baru.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk memahami secara menyeluruh fitur dan mekanisme aplikasi Apostille terbaru agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran juga menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan Ditjen AHU serta memastikan implementasi aplikasi berjalan lancar di wilayah Lampung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Lampung, Mall Pelayanan Publik, serta pemangku kepentingan terkait dapat mengimplementasikan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille secara efektif dan efisien. Dengan demikian, proses legalisasi dokumen melalui layanan Apostille dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi hukum yang berkualitas
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)




