LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, Bandar Lampung, pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, melalui Zoom Meeting dan dilanjutkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tanggamus, PT BPRS Syariah Kabupaten Tanggamus, akademisi Universitas Bandar Lampung, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat tersebut disampaikan gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Ranperda oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanggamus, Arif Rakhmat, selaku pemrakarsa. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus, sehingga dapat memperkuat kelembagaan dan tata kelola badan usaha milik daerah di sektor perbankan syariah.
Selanjutnya, M. Ali Badary menegaskan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kesesuaian secara substansi dan teknis penyusunan. Harmonisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar lebih sistematis, efektif, dan implementatif.
Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kesepakatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa substansi Ranperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, serta putusan pengadilan yang relevan.
Selain itu, secara teknik penulisan, Ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pengharmonisasian regulasi daerah guna mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Dainas)