
Lampung, 8 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai instansi pusat, aparat penegak hukum, serta akademisi dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menghimpun masukan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU tersebut disusun untuk memperbaharui ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan hukum modern. Melalui uji publik ini, pemerintah berupaya memastikan pelaksanaan pidana mati dilakukan secara lebih manusiawi, proporsional, dan transparan.
Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Benny Daryono, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ibu Sari Mesfriati. Turut hadir pula Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Bapak Arlisa Noviriantono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, dan sejumlah Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional di bidang hukum pidana dan hak asasi manusia, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung), Irjen. Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si. (Kepala Divisi Hukum Polri), serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia). Kegiatan dimoderatori oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., selaku Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti pentingnya pengaturan ulang pelaksanaan pidana mati agar selaras dengan prinsip fair trial, menjunjung tinggi martabat manusia, dan memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pembahasan juga mencakup fenomena death row, masa percobaan pidana mati selama sepuluh tahun, serta mekanisme perubahan hukuman bagi terpidana yang menunjukkan perbaikan perilaku selama masa percobaan.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung penyusunan kebijakan hukum nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih humanis dan berintegritas.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)






