LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Pelatihan Kerja, dan Produktivitas Tenaga Kerja Kabupaten Pringsewu. Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, DPRD, hingga perancang peraturan perundang-undangan. Kamis, (02/10/2025).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan langkah penting untuk memastikan keselarasan norma, asas, dan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu, Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif dalam forum tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai pemrakarsa, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu, Najaruddin, memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan Raperda. Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelatihan kerja serta mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, diharapkan Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung pembangunan ketenagakerjaan di daerah.
Pembahasan teknis terkait pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Raperda disampaikan oleh Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya konsisten secara substansi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan pembacaan berita acara yang menandai selesainya proses pembahasan. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan penegasan komitmen untuk melanjutkan proses legislasi Raperda hingga tahap penetapan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:FEBRINA)