LAMPUNG_INFO - Kanwil Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Pringsewu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kementerian Hukum Lampung ini dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu. Kamis, (27/02/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan substansi dalam Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harmonisasi ini juga bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih kebijakan serta memberikan kepastian hukum dalam implementasi standar satuan harga di Kabupaten Pringsewu.
Pembahasan diawali dengan pemaparan umum oleh pihak pemprakarsa, yaitu BPKAD Kabupaten Pringsewu. Dalam presentasinya, perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa Ranperbup ini disusun untuk memberikan acuan standar harga yang lebih akurat dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. Standar satuan harga yang ditetapkan nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu.
Setelah pemaparan, sesi pengharmonisasian dipandu oleh Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Ia memberikan masukan terkait aspek normatif dalam Ranperbup, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menekankan perlunya kehati-hatian dalam perumusan norma hukum agar tidak menimbulkan multitafsir. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat guna menyempurnakan substansi regulasi yang sedang disusun.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Pringsewu dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya standar yang jelas dan terstruktur, pemerintah daerah dapat memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip transparansi dan efektivitas dalam pembangunan daerah.
Sebagai penutup, berita acara rapat dibacakan untuk mengesahkan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Dokumen ini menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam proses perumusan regulasi sebelum Ranperbup disahkan dan diberlakukan secara resmi di Kabupaten Pringsewu.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)