
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menghadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat regulasi dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jumat, (12 Desember 2025).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, bersama sejumlah pejabat struktural dan fungsional mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono. Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Lampung mencerminkan komitmen dalam memahami substansi perubahan regulasi yang berdampak pada praktik penegakan hukum di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang memberikan sambutan sekaligus menjadi keynote speech. Kgiatan sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap ketentuan baru terkait pidana seumur hidup dan pidana mati, mengingat peraturan ini berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia serta reformasi sistem peradilan pidana.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan akademisi. Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia. Paparan berikutnya disampaikan oleh Dr. Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga yang mengulas paparan tentang Kepastian Hukum, Prinsip Due Process, dan Mekanisme Penegakan dalam RPP Perubahan Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup. Sementara itu, Dr. Alfina Lebrine dari Universitas Surabaya memaparkan materi terkait Analisis Implikasi Pemasyarakatan Dan Aspek Kriminologis Dari Perubahan Pidana, Menilai Sistem Kesiapan Pembinaan, Evaluasi Perilaku, Dan Reintegrasi Sosial Narapidana Dan Mengidentifikasi Tantangan Ham Dan Resiko Dalam Pelaksanaan Perubahan Pidana di Lapangan.
Melalui pemaparan para narasumber, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai tujuan penyusunan RPP, termasuk mekanisme perubahan pidana, dasar hukum, serta pertimbangan filosofis dan yuridis yang melandasinya. Sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan pandangan sekaligus memperkuat kapasitas aparatur dalam menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemahaman jajaran Kemenkum Lampung terhadap substansi RPP sehingga dapat mendukung implementasi kebijakan hukum nasional secara lebih efektif dan berorientasi pada keadilan. Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan kesiapan untuk berperan aktif dalam proses penyebarluasan materi regulasi serta memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan peraturan tersebut.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)




