
Jakarta, 14 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti kegiatan Diskusi Intensif Pengelolaan Data Jaminan Fidusia yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (14/11). Kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta tersebut diikuti secara luring oleh para narasumber dan secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Benny Daryono, bersama staf Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Ruang Rapat Andan Jejama secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK, Darmansyah, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola layanan publik dan penyelarasan data Jaminan Fidusia. Menurutnya, kerja sama OJK, Ditjen AHU, dan BPK merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendorong peningkatan kepatuhan lembaga keuangan.
Dalam pemaparannya, perwakilan BPK menjelaskan perspektif potensi kerugian negara pada layanan fidusia, termasuk temuan selisih data pendaftaran fidusia yang memerlukan penataan ulang mekanisme pelaporan dan pengawasan. Temuan tersebut menjadi dasar perlunya harmonisasi data antara OJK, Ditjen AHU, dan lembaga keuangan agar negara tidak kehilangan potensi PNBP.
Sementara itu, Ditjen AHU memaparkan peran Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF), mekanisme pelayanan jaminan fidusia melalui AHU Online, serta tindak lanjut atas temuan BPK, termasuk percepatan penghapusan sertifikat lama, pembatasan pendaftaran ganda, dan pembentukan Satgas Pengawasan PNBP Layanan Fidusia. AHU juga menjelaskan arah kebijakan pertukaran data serta proses penyelarasan data fidusia yang kini diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama dengan OJK.
OJK melalui beberapa satuan kerja turut memaparkan pengelolaan mitigasi risiko di sektor pembiayaan dan perbankan, pemanfaatan Jaminan Fidusia sebagai instrumen mitigasi risiko, serta mekanisme pertukaran data yang sedang dikembangkan. OJK menegaskan bahwa penguatan integrasi data dengan Ditjen AHU akan menjadi prioritas pada 2026, termasuk pembangunan aplikasi pertukaran data berbasis web service.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang mengikuti kegiatan secara daring memperoleh pemahaman komprehensif mengenai peran daerah dalam penyelarasan data fidusia, pengawasan kepatuhan lembaga keuangan, serta dukungan terhadap kerja Satgas Pengawasan PNBP Layanan Fidusia. Kanwil juga diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperkuat sinergi dengan OJK daerah dan Majelis Pengawas Notaris.
Dengan terselenggaranya diskusi intensif ini, diharapkan sinergi antara OJK, Ditjen AHU, dan BPK semakin memperkuat integritas pengelolaan data Jaminan Fidusia serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kanwil Kementerian Hukum berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah harmonisasi data dan optimalisasi PNBP di daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/Kontirbutor : Odit)






