
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hadir sebagai narasumber dalam kegiatan analisa dan penelaahan produk hukum daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor wilayah Kementerian HAM Lampung pada hari kamis 25 September 2025 bertepat di hotel Emersia Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan HAM.
Dalam paparannya Perancang Ahli Madya Ali Badary,S.H.,M.H menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementeriah Hukum Lampung sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, memiliki tugas dalam pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas antara lain:
- Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
- Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah antara lain agar Produk Hukum Daerah yang disusun sesuai dengan nilai-nilai HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan terjadinya pemisahan Kementeriaan, maka perlu adanya sinergisitas antara Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM terutama berkaitan dengan Rancangan Produk Hukum Daerah yang Bernuansa HAM.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif yang melibatkan perancang peraturan perundang-undangan daerah, pemerintah daerah, DPR, akademisi, serta organisasi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta bebas dari potensi diskriminasi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






