
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif Kekayaan Intelektual Merek yang disiarkan secara langsung oleh Radar Lampung TV. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Tira Paraniba Sangjaya, serta pelaku usaha lokal Muhammad Ravie Cahya Ansor, Owner PT Rafins Snack Indonesia. Dialog kali ini dipandu oleh host Aunea Shalia. Kamis, (4 Desember 2025)
Kehadiran Kanwil Kemenkum Lampung dalam program ini merupakan bagian dari upaya memperluas sosialisasi kekayaan intelektual, memperkuat literasi hukum bagi pelaku UMKM, serta mendorong percepatan pendaftaran merek sebagai fondasi identitas dan daya saing produk lokal.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan KI Yanvaldi Yanuar menjelaskan konsep dasar kekayaan intelektual serta tujuan utama keberadaannya dalam mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi kreatif. Beliau menegaskan bahwa merek merupakan identitas pembeda suatu produk yang berfungsi sebagai penanda reputasi dan kualitas. Karena itu, pelindungan merek menjadi langkah penting bagi UMKM untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pangsa pasar.
Pada kesempatan tersebut, Yanvaldi Yanuar turut menekankan bahwa “Merek saat ini bukanlah hanya sekadar simbol semata. Merek merupakan identitas dan nilai yang melekat pada sebuah produk. Dengan didaftarkannya merek suatu produk, maka kita dapat melindungi karya, menjaga reputasi, dan memperkuat daya saing usaha.” Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pelaku UMKM memahami makna strategis dari kepemilikan merek terdaftar.
Beliau juga memaparkan berbagai manfaat strategis dari pendaftaran merek, antara lain perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin, peningkatan nilai ekonomi karena merek dapat menjadi aset yang dilisensikan atau dijaminkan, serta penguatan posisi kompetitif produk di pasar. Menurutnya, keberadaan merek terdaftar tidak hanya melindungi pelaku usaha dari sengketa, tetapi juga menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperbesar peluang kolaborasi bisnis.
Sementara itu, Tira Paraniba Sangjaya dari Disperindag Provinsi Lampung menyampaikan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada UMKM. Disperindag, melalui berbagai programnya, aktif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota serta memberikan kemudahan pendaftaran melalui insentif dan keringanan biaya bagi UMKM binaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pelaku usaha lokal dapat tumbuh secara aman, terarah, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ravie Cahya Ansor berbagi pengalaman sebagai pelaku usaha yang telah merasakan langsung manfaat pendaftaran merek. Ia menuturkan bahwa merek terdaftar memberikan rasa aman dari potensi pembajakan, meningkatkan kredibilitas produk, serta memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan industri kuliner. Ravie juga memberikan motivasi bagi UMKM lain untuk tidak menunda pendaftaran merek karena langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Lampung dalam dialog interaktif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat edukasi masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan literasi KI di Provinsi Lampung semakin meningkat, serta semakin banyak UMKM mampu bersaing dan berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan berdaya saing tinggi.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)






