Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Hadir Dalam Dialog Interaktif Radar Lampung TV Bahas Penguatan Perlindungan Merek bagi Pelaku UMKM

1

LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif Kekayaan Intelektual Merek yang disiarkan secara langsung oleh Radar Lampung TV. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Tira Paraniba Sangjaya, serta pelaku usaha lokal Muhammad Ravie Cahya Ansor, Owner PT Rafins Snack Indonesia. Dialog kali ini dipandu oleh host Aunea Shalia. Kamis, (4 Desember 2025)

Kehadiran Kanwil Kemenkum Lampung dalam program ini merupakan bagian dari upaya memperluas sosialisasi kekayaan intelektual, memperkuat literasi hukum bagi pelaku UMKM, serta mendorong percepatan pendaftaran merek sebagai fondasi identitas dan daya saing produk lokal.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan KI Yanvaldi Yanuar menjelaskan konsep dasar kekayaan intelektual serta tujuan utama keberadaannya dalam mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi kreatif. Beliau menegaskan bahwa merek merupakan identitas pembeda suatu produk yang berfungsi sebagai penanda reputasi dan kualitas. Karena itu, pelindungan merek menjadi langkah penting bagi UMKM untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pangsa pasar.

Pada kesempatan tersebut, Yanvaldi Yanuar turut menekankan bahwa “Merek saat ini bukanlah hanya sekadar simbol semata. Merek merupakan identitas dan nilai yang melekat pada sebuah produk. Dengan didaftarkannya merek suatu produk, maka kita dapat melindungi karya, menjaga reputasi, dan memperkuat daya saing usaha.” Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pelaku UMKM memahami makna strategis dari kepemilikan merek terdaftar.

Beliau juga memaparkan berbagai manfaat strategis dari pendaftaran merek, antara lain perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin, peningkatan nilai ekonomi karena merek dapat menjadi aset yang dilisensikan atau dijaminkan, serta penguatan posisi kompetitif produk di pasar. Menurutnya, keberadaan merek terdaftar tidak hanya melindungi pelaku usaha dari sengketa, tetapi juga menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperbesar peluang kolaborasi bisnis.

Sementara itu, Tira Paraniba Sangjaya dari Disperindag Provinsi Lampung menyampaikan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada UMKM. Disperindag, melalui berbagai programnya, aktif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota serta memberikan kemudahan pendaftaran melalui insentif dan keringanan biaya bagi UMKM binaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pelaku usaha lokal dapat tumbuh secara aman, terarah, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ravie Cahya Ansor berbagi pengalaman sebagai pelaku usaha yang telah merasakan langsung manfaat pendaftaran merek. Ia menuturkan bahwa merek terdaftar memberikan rasa aman dari potensi pembajakan, meningkatkan kredibilitas produk, serta memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan industri kuliner. Ravie juga memberikan motivasi bagi UMKM lain untuk tidak menunda pendaftaran merek karena langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Lampung dalam dialog interaktif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat edukasi masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan literasi KI di Provinsi Lampung semakin meningkat, serta semakin banyak UMKM mampu bersaing dan berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan berdaya saing tinggi.

(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)

234567

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com