
LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Sosialisasi dan Penginputan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Lampung Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Hotel Horison Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Dinas Kebudayaan Provinsi serta Kabupaten/Kota, pelaku seni, budayawan, akademisi, media lokal, dan pegawai Kanwil Kemenkum Lampung.
Acara diawali dengan penyampaian laporan dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar. Dalam kesempatan tersebut Yanvaldi menekankan pentingnya penguatan pelindungan KIK sebagai aset budaya dan ekonomi yang memiliki nilai strategis bagi daerah. Selanjutnya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Benny Daryono membuka kegiatan dan menegaskan bahwa KIK merupakan identitas budaya yang harus dijaga dari klaim sepihak dan penyalahgunaan, terutama di tengah dinamika globalisasi dan tingginya nilai ekonomi budaya lokal.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama. Laina Sumarlina Sitohang, S.Sn., M.M. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan materi tentang definisi, ruang lingkup, unsur-unsur, serta dasar hukum Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk urgensi pencatatan KIK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2022. Pemaparan juga menyoroti tantangan nasional seperti lemahnya inventarisasi, minimnya kesadaran pemerintah daerah, serta risiko klaim budaya oleh pihak asing.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dra. Heni Astuti, M.IP. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menjelaskan peran strategis pemerintah daerah dalam inventarisasi serta penginputan data KIK melalui aplikasi SAKILA. Beliau menekankan bahwa validitas data menjadi faktor penting dalam pemajuan kebudayaan dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya Lampung.
Menguatkan perspektif akademik, Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung memaparkan keterkaitan antara pemajuan kebudayaan dengan sistem pelindungan KIK. Ia juga menjelaskan potensi pemanfaatan ekonomi KIK melalui skema lisensi dan benefit sharing, serta peluang integrasinya dalam industri kreatif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Selain rangkaian sosialisasi, Kanwil Kemenkum Lampung juga membuka layanan pendampingan Pendaftaran KIK secara langsung bagi perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota yang hadir. Melalui layanan ini, tim Pelayanan KI memberikan asistensi teknis mulai dari verifikasi data, penyesuaian unsur-unsur KIK, hingga proses penginputan pada aplikasi SAKILA dan tahap awal pendaftaran KIK. Kehadiran layanan pendampingan ini tidak hanya mempermudah pemerintah daerah dalam memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga mempercepat integrasi data KIK di tingkat provinsi, sehingga setiap kabupaten/kota mampu memperkuat pelindungan hukum warisan budayanya secara lebih efektif dan akuntabel. Dengan dukungan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan budaya lokal melalui sistem Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyerahkan tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran, yang telah menyelesaikan proses pendaftaran KIK di wilayah masing-masing. Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mendata, melestarikan, dan memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal. Dengan pencatatan KIK, ketiga kabupaten tersebut kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi identitas budaya, mengembangkan potensi ekonomi berbasis tradisi, serta mencegah klaim budaya oleh pihak luar.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai alur pencatatan, persyaratan, pemanfaatan, serta mekanisme pelindungan KIK. Kegiatan ini menghasilkan penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Lampung, dinas kebudayaan daerah, akademisi, pelaku seni, dan media lokal dalam mendorong ekosistem KIK yang kolaboratif di Provinsi Lampung. Ke depan, disepakati bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan memberikan pendampingan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Provinsi Lampung terkait teknis lanjutan, percepatan pendataan, serta pemutakhiran data KIK secara berkelanjutan agar seluruh aset budaya Lampung tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal bagi pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya daerah.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Ricki)












