Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat perumusan hasil rekomendasi analisis dan evaluasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Andan Jejama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Doni Arianto Raharjo selaku Ketua Kelompok Kerja Analis Hukum dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu, akademisi Universitas Lampung, serta para analis hukum Kanwil.
Dalam pemaparan, akademisi Ahmad Zazili menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi perlindungan lahan pertanian dengan teori jenjang norma hukum Hans Kelsen. Ia juga menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang berimplikasi pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) LP2B.
Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa LP2B telah masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara DPRD tengah menyiapkan Perda yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani. Namun, perwakilan Kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu menegaskan bahwa Perda LP2B di daerah mereka gugur seiring penetapan RTRW, sehingga berimplikasi pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam diskusi, sejumlah kendala utama mengemuka, termasuk perbedaan data luas lahan antara Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi. Ahmad Zazili menegaskan perlunya penetapan data LP2B yang pasti, sinkronisasi antarinstansi, serta norma hukum yang jelas dalam Perda. Selain itu, tim analis hukum juga menemukan sejumlah kesalahan norma dalam draft Perda, seperti terkait sanksi administratif, pembiayaan, dan mekanisme penyidikan.
Rapat ditutup dengan penyampaian harapan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan regulasi LP2B yang lebih terukur, sinkron, dan berpihak pada kepentingan petani.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Odit)