Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pembentukan Dua Pekon Baru di Kabupaten Pringsewu

1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung, Selasa, (20 Mei 2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Lampung.

Mengawali rapat, Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan, dan Aset Pekon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, Budi Santoso, menyampaikan gambaran umum serta urgensi penyusunan Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah merupakan bagian dari upaya penyesuaian administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal Raperda oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Dina Mariana Sirait. Melalui proses diskusi dan pencermatan substansi, disepakati bahwa Raperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pembentukan pekon baru. Kedua, secara teknis, penyusunan Raperda telah memenuhi kaidah yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang.

Rapat ini merupakan bukti bahwa Kanwil Kemenkum Lampung siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sehingga kebijakan daerah dapat disusun secara lebih sistematis dan akuntabel.

Dengan terlaksananya kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penyusunan Peraturan Daerah guna menciptakan regulasi yang lebih harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

2345

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com