LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung, Selasa, (20 Mei 2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Lampung.
Mengawali rapat, Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan, dan Aset Pekon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, Budi Santoso, menyampaikan gambaran umum serta urgensi penyusunan Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah merupakan bagian dari upaya penyesuaian administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal Raperda oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Dina Mariana Sirait. Melalui proses diskusi dan pencermatan substansi, disepakati bahwa Raperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pembentukan pekon baru. Kedua, secara teknis, penyusunan Raperda telah memenuhi kaidah yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang.
Rapat ini merupakan bukti bahwa Kanwil Kemenkum Lampung siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sehingga kebijakan daerah dapat disusun secara lebih sistematis dan akuntabel.
Dengan terlaksananya kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penyusunan Peraturan Daerah guna menciptakan regulasi yang lebih harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)