
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025. Selasa, (8/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Laila Yunara ini diikuti oleh Penyuluh Hukum serta seluruh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Provinsi Lampung, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dalam rapat tersebut, para PBH menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama menjalankan pendampingan hukum di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu masih ditemukannya kendala teknis dalam sistem aplikasi bantuan hukum (Sidbankum) yang membutuhkan perbaikan agar lebih efisien dan terintegrasi, serta kurang sinkronnya aparat penegak hukum di lapangan yang menyulitkan PBH dalam pemenuhan administrasi. Selain itu, PBH juga mengusulkan agar Kanwil Kemenkum Lampung menjalin koordinasi lebih erat dengan instansi terkait, misalnya dengan Kanwil Ditjen Pas, untuk mempermudah akses pendampingan di lapas maupun rutan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H juga memaparkan sejumlah permasalahan yang ditemukan Tim Pengawas Daerah (Panwasda) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Di antaranya masih ada penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui bahwa dirinya didampingi PBH karena advokat tidak memperkenalkan diri, adanya ketidaksinkronan data penempatan penerima bantuan hukum di lapas/rutan, serta sulitnya menemukan kembali penerima bantuan hukum perkara perdata setelah pendampingan selesai.
Seluruh permasalahan tersebut kemudian dibahas bersama antara PBH dan pihak Kanwil sehingga terbangun pemahaman bersama sekaligus langkah penyelesaian. Adapun solusi yang disepakati antara lain: Kanwil Kemenkum Lampung akan mengusulkan perbaikan sistem Sidbankum kepada BPHN, melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pas untuk memperlancar kerja sama PBH dengan lapas/rutan, serta mendorong PBH agar mendokumentasikan pendampingan perkara perdata melalui video sebagai bukti pendampingan apabila penerima bantuan hukum sulit dijumpai di kemudian hari.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi forum komunikasi yang efektif antara Kanwil Kemenkum Lampung dan PBH, sehingga kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu khususnya di Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)




