Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Harmonisasi Ranperda Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas Kab. Pesisir Barat

1

Bandar Lampung, 4 Desember 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Andan Jejama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Barat tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Bidang Instrumen Penguatan HAM Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, serta perwakilan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Muhammadiyah Metro, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Lampung.


Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum urgensi pembentukan Ranperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Riza Pahlevi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Muhammadiyah Metro. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memastikan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun kehidupan masyarakat. Kehadiran regulasi khusus ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat serta terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, tindakan diskriminatif, maupun pelanggaran hak asasi manusia.


Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya turut memberikan penjelasan mengenai substansi Ranperda secara rinci pasal demi pasal. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda telah mengikuti ketentuan prosedural sesuai peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Lampung, dalam kewenangannya, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap batang tubuh Ranperda Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat pengharmonisasian menyepakati bahwa Ranperda Kabupaten Pesisir Barat tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk proses pembentukan peraturan daerah.

(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Jonathan)

23456789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com