Bandar Lampung, 4 Desember 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Andan Jejama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Barat tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Bidang Instrumen Penguatan HAM Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, serta perwakilan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Muhammadiyah Metro, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Lampung.
Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum urgensi pembentukan Ranperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Riza Pahlevi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Muhammadiyah Metro. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memastikan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun kehidupan masyarakat. Kehadiran regulasi khusus ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat serta terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, tindakan diskriminatif, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya turut memberikan penjelasan mengenai substansi Ranperda secara rinci pasal demi pasal. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda telah mengikuti ketentuan prosedural sesuai peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Lampung, dalam kewenangannya, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap batang tubuh Ranperda Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat pengharmonisasian menyepakati bahwa Ranperda Kabupaten Pesisir Barat tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk proses pembentukan peraturan daerah.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Jonathan)

