LAMPUNG_INFO – Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-381 tanggal 25 April 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sorta Delima Lumban Tobing, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat terkait. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, bersama para perancang peraturan perundang-undangan dan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada peran Kementerian Hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Fokus utama meliputi penguatan mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi sehingga setiap rancangan peraturan daerah dapat selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, para peserta mendalami isu mengenai antisipasi terhadap potensi lahirnya perda diskriminatif. Melalui koordinasi lintas lembaga, diharapkan berbagai pihak memahami pentingnya penerapan standar HAM sejak tahap awal penyusunan regulasi daerah. Langkah ini diyakini mampu mencegah munculnya kebijakan yang berpotensi merugikan kelompok tertentu atau menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap produk hukum daerah. Dengan adanya kolaborasi yang lebih terarah, pemerintah pusat dan daerah dapat memastikan bahwa pengarusutamaan HAM berjalan efektif dalam setiap kebijakan publik, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.
Melalui sinkronisasi dan koordinasi ini, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan regulasi yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran aktif lembaga pemerintah dalam menciptakan tata kelola regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)
