
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Way Kanan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Andan Jejama tersebut membahas Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagai upaya memperkuat pengaturan mengenai pelindungan, keterbukaan, dan kerahasiaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kamis, (4 Desember 2025).
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kegiatan turut dihadiri oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Way Kanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Way Kanan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung sebagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Way Kanan, Priyanti, menyampaikan urgensi penyusunan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengaturan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip diperlukan untuk melindungi hak serta kewajiban pencipta dan pengguna arsip, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait derajat keterbukaan dan kerahasiaan arsip dinamis yang dikelola pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Way Kanan menegaskan bahwa Ranperbup ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kearsipan daerah, khususnya dalam menetapkan standar keamanan dan akses yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman teknis yang komprehensif bagi perangkat daerah dalam mengelola arsip dinamis secara profesional.
Pada kesempatan yang sama, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Way Kanan turut memberikan pandangan mengenai pentingnya penyusunan Ranperbup tersebut. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis, khususnya terkait pembatasan akses dan penjaminan keamanan arsip.
Pembahasan substansi dilakukan oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung, M. Ali Badary, yang menguraikan materi muatan serta memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat. Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis telah memenuhi persyaratan harmonisasi dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Berti)

