LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan tiga konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 02 Desember 2025 di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan harmonisasi yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penguatan Kebudayaan
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggamus, Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus, Tim Konsultan Tanggamus dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus Mujibul Umam menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola ketenagakerjaan melalui pengaturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja guna mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus Arif Rahmat memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon. Ranperda ini diperlukan untuk memperkuat pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kelola Perangkat Pekon agar lebih adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tingkat pekon, sehingga kinerja perangkat pekon menjadi lebih efektif, struktur organisasi lebih jelas, serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum juga memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kebudayaan yang diarahkan untuk melestarikan nilai budaya, mengembangkan kearifan lokal, serta melindungi warisan budaya secara terpadu. Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, dan menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan sehingga kekayaan budaya Kabupaten Tanggamus dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum M. Ali Badary, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penguatan Kebudayaan dinyatakan layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kesepakatan ini menandai bahwa seluruh Ranperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Hafid)
