
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan dua konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kebudayaan, Kearifan Lokal, dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD Tanggamus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Tanggamus, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Tanggamus, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanggamus, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tanggamus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus, Tim Konsultan FH Unila dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Tanggamus Mujibul Umam memaparkan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini disusun untuk memperkuat perekonomian daerah melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Melalui regulasi ini, diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi dan kreativitas pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi juga menyampaikan pemaparan terkait urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kebudayaan, Kearifan Lokal, dan Pelestarian Cagar Budaya. Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan jati diri daerah melalui pelestarian nilai-nilai budaya, pengembangan kearifan lokal, serta perlindungan terhadap cagar budaya secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan kekayaan budaya Kabupaten Tanggamus dapat diwariskan kepada generasi mendatang serta mendorong kesejahteraan masyarakat berbasis budaya.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum M. Ali Badary, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kebudayaan, Kearifan Lokal, dan Pelestarian Cagar Budaya dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disesuaikan substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi. Kesepakatan ini menandai bahwa Ranperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat. Melalui proses ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penguatan Kebudayaan, Kearifan Lokal, dan Pelestarian Cagar Budaya dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan arah yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua rancangan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, melestarikan nilai budaya lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Hafid)
