
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung gelar Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur, yakni Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Senin, (15 Januari 2025).
Rapat pengharmonisasian tersebut dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina Mariana Sirait, pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring, guna memastikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan proses pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun peserta rapat terdiri atas perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lampung Timur. Seluruh pihak tersebut berperan aktif dalam pembahasan substansi dan teknik penyusunan kedua Raperda dimaksud.
Pembentukan Raperda tentang JDIH memiliki urgensi strategis sebagai upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dan tindakan kejahatan melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pengaturan JDIH dinilai penting untuk mendukung penataan regulasi, reformasi hukum, serta sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk memenuhi kebutuhan pengaturan terhadap berbagai bentuk produk hukum daerah selain peraturan daerah, seperti peraturan bupati, keputusan bupati, dan produk hukum daerah lainnya. Pengaturan ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman, kepastian hukum, serta koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan serta pertimbangan teknis dan substantif yang disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, kedua Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, Raperda dimaksud akan disusun dan diperbaiki kembali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kaidah pembentukan produk hukum yang baik dan benar.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ridho)



