
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan asistensi penyempurnaan dokumen Indikasi Geografis (IG) Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Jum'at, (31/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Tim Ahli BSN DJKI, Syaiful, Tim Pemeriksaan Substantif DJKI, Fujiati, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat, Zulpikardo, serta perwakilan dari Dinas Kehutanan, Balitbangda Kabupaten Pesisir Barat, dan Masyarakat Pengguna Indikasi Geografis (MPIG) Damar Mata Kucing Krui.
Dalam pembukaannya, Yanvaldi menekankan bahwa asistensi ini merupakan langkah penting untuk menyempurnakan dokumen deskripsi IG agar pendaftaran Damar Mata Kucing Krui dapat segera diselesaikan. Ia menegaskan bahwa pelindungan IG tidak hanya menjaga kualitas produk asal daerah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi serta memperkuat identitas kearifan lokal Pesisir Barat. “Kolaborasi antara akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pendaftaran salah satu produk unggulan Provinsi Lampung ini,” ujarnya.
Selanjutnya, tim pemeriksa substantif DJKI yang diwakili oleh Ibu Fujiati menyampaikan beberapa koreksi terhadap dokumen deskripsi IG, seperti konsistensi penulisan nama IG, pembaruan hasil uji laboratorium sesuai standar SNI, penambahan data curah hujan lima tahun terakhir, serta perbaikan peta wilayah penghasil damar. Hal serupa juga disampaikan oleh Syaiful dari BSN DJKI yang menyoroti perlunya perbaikan struktur deskripsi, penyusunan abstrak yang lebih sistematis, serta penambahan dokumentasi foto kegiatan penyusunan dokumen.
Pihak Dinas Perkebunan melalui Bapak Zulpikardo menanggapi bahwa beberapa data dan dokumen akan segera disesuaikan dan dikoordinasikan kembali dengan pihak laboratorium dan tim penyusun. Ia menegaskan komitmen Pemkab Pesisir Barat untuk menuntaskan proses pendaftaran IG Damar Mata Kucing tahun ini.
Yanvaldi juga menegaskan pentingnya penyampaian hasil koreksi secara tertulis dan menyeluruh kepada Kanwil Kemenkum Lampung agar dapat menjadi dasar penyempurnaan tanpa revisi berulang. Ia menambahkan bahwa pendaftaran akan mencakup seluruh grade damar yang telah diekspor dari wilayah Krui, dengan tetap memperhatikan eksklusivitas potensi IG tersebut.
Kegiatan asistensi berjalan dengan baik dan produktif. Seluruh pihak menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan penyempurnaan dokumen IG Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat di tahun 2025. Pendaftaran IG Damar ini diupayakan akan selesai paling lambat akhir tahun 2025. Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Lampung akan terus melakukan pendampingan intensif hingga proses pendaftaran resmi terselesaikan, sebagai bagian dari upaya memperkuat potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)







 
				
















