Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Dorong UMKM Tingkatkan Legalitas dan Pelindungan Merek dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Kota Metro

1.0


Kota Metro — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber sekaligus penyedia layanan konsultasi dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro bertema “Lampung Mempesona: Ekowisata Berbudaya, UMKM Legal, Terlindungi dan Berdaya” yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro, Senin, 8 Desember 2025.

Dalam sesi edukasi dan sosialisasi ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Adil Jaya Negara, sebagai narasumber utama. Partisipasi kantor wilayah merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam memperluas akses layanan hukum, meningkatkan literasi pelindungan kekayaan intelektual, serta membantu UMKM memahami pentingnya legalitas dalam kegiatan usaha.

Dalam penyampaiannya, Adil Jaya Negara memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Merek di Indonesia” yang menekankan peran strategis merek sebagai identitas pembeda produk, jaminan kualitas, dan aset ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing UMKM. Ia menjelaskan bahwa Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi simbol reputasi yang mampu membangun kepercayaan konsumen.

Adil juga menguraikan prinsip-prinsip pelindungan Merek, termasuk first to file system, prinsip teritorialitas, serta ketentuan hukum mengenai pendaftaran, jenis Merek yang dilindungi, hingga alasan penolakan permohonan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Merek memberikan hak eksklusif bagi pelaku usaha untuk menggunakan, memberikan lisensi, mengalihkan hak, hingga melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan pentingnya legalitas bagi UMKM, termasuk kepemilikan Merek terdaftar sebagai perlindungan mendasar terhadap risiko pembajakan dan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan manfaat pelindungan Merek, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Lampung yang mampu naik kelas dan memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun global.

(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Rizani)

1.123456

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com