
Kota Metro — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber sekaligus penyedia layanan konsultasi dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro bertema “Lampung Mempesona: Ekowisata Berbudaya, UMKM Legal, Terlindungi dan Berdaya” yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam sesi edukasi dan sosialisasi ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Adil Jaya Negara, sebagai narasumber utama. Partisipasi kantor wilayah merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam memperluas akses layanan hukum, meningkatkan literasi pelindungan kekayaan intelektual, serta membantu UMKM memahami pentingnya legalitas dalam kegiatan usaha.
Dalam penyampaiannya, Adil Jaya Negara memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Merek di Indonesia” yang menekankan peran strategis merek sebagai identitas pembeda produk, jaminan kualitas, dan aset ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing UMKM. Ia menjelaskan bahwa Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi simbol reputasi yang mampu membangun kepercayaan konsumen.
Adil juga menguraikan prinsip-prinsip pelindungan Merek, termasuk first to file system, prinsip teritorialitas, serta ketentuan hukum mengenai pendaftaran, jenis Merek yang dilindungi, hingga alasan penolakan permohonan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Merek memberikan hak eksklusif bagi pelaku usaha untuk menggunakan, memberikan lisensi, mengalihkan hak, hingga melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan pentingnya legalitas bagi UMKM, termasuk kepemilikan Merek terdaftar sebagai perlindungan mendasar terhadap risiko pembajakan dan persaingan usaha tidak sehat.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan manfaat pelindungan Merek, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Lampung yang mampu naik kelas dan memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun global.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Rizani)






