
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mendorong percepatan penyelenggaraan ketenagakerjaan serta pengembangan budaya literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu, (26 November 2025).
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, M. Zuhri, dan dilanjutkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta sejumlah perangkat daerah terkait ketenagakerjaan, pendidikan, komunikasi, perpustakaan, dan kearsipan. Selain itu, akademisi dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung turut hadir memberikan pandangan akademik.
Pada rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Sodri selaku pemrakarsa, memaparkan urgensi penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengembangan Budaya Literasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan terselenggaranya ketenagakerjaan yang lebih pasti serta pengembangan budaya literasi yang terarah. Raperda tersebut nantinya mencakup strategi perencanaan, penyelenggaraan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi standar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan berpihak pada kebutuhan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, disepakati bahwa penyusunan Raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyempurnaan, antara lain penyesuaian judul Ranperda menjadi “Pengembangan Budaya Literasi” dengan ruang lingkup pada satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat; penyesuaian konstruksi hukum dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; serta penyelarasan substansi dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi dan putusan pengadilan.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga telah memenuhi kaidah teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, meliputi penyusunan konsiderans, dasar hukum, pengelompokan materi muatan, teknik pengacuan, pendelegasian, hingga penggunaan ragam bahasa hukum yang tepat. Dengan telah ditempuhnya tahap harmonisasi ini, diharapkan Ranperda dapat segera memasuki tahapan legislasi selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pengembangan budaya literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Dainas)

