
Bandar Lampung — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelindungan merek atas berbagai produk unggulan hasil karya warga binaan sebagai bagian dari penguatan program pembinaan kemandirian berbasis Kekayaan Intelektual. Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Yanvaldi Yanuar beserta Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, dan diterima oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Bapak Jumadi, A.Md.I.P., S.H., M.H., beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah strategis untuk mendorong pendaftaran merek atas sejumlah produk hasil pembinaan warga binaan yang telah memiliki potensi pasar. Produk yang menjadi fokus antara lain olahan roti, bawang goreng, produk kelapa muda yang bekerja sama dengan Kyoko Beach, berbagai karya kerajinan tangan, serta unit usaha ayam petelur.
Secara khusus, program pelatihan pembuatan roti di Lapas Narkotika Bandar Lampung dilaksanakan melalui kerja sama dengan Holland Bakery sebagai mitra pembinaan. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis warga binaan dalam memproduksi roti berkualitas, tetapi juga memperkuat standar produksi dan manajemen usaha agar selaras dengan praktik industri yang profesional.
Menariknya, kegiatan produksi roti tersebut turut didukung oleh keberadaan peternakan ayam petelur yang dikelola di dalam lapas. Unit peternakan ini menjadi salah satu sumber bahan baku utama, khususnya telur, yang digunakan dalam proses pembuatan roti. Integrasi antara sektor peternakan dan produksi olahan pangan tersebut mencerminkan model pembinaan kemandirian yang terstruktur, berkelanjutan, dan memiliki rantai nilai yang saling terhubung.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas identitas produk sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar. Dengan merek yang terdaftar, produk hasil pembinaan warga binaan akan memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat, membuka peluang kerja sama yang lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung menyampaikan harapan yang besar agar Kanwil Kemenkum Lampung dapat memberikan pendampingan dan fasilitasi secara maksimal dalam proses pendaftaran merek atas produk-produk unggulan hasil pembinaan. Pelindungan merek dinilai sangat penting untuk memastikan setiap produk memiliki identitas hukum yang sah, terlindungi dari potensi penyalahgunaan, serta memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemandirian warga binaan melalui penguatan legalitas dan branding produk pemasyarakatan.
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mengintegrasikan aspek pelindungan Kekayaan Intelektual ke dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Melalui sinergi yang terbangun, diharapkan proses identifikasi, pendampingan, hingga pengajuan pendaftaran merek atas produk-produk tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan bahwa pembinaan kemandirian warga binaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan keterampilan produksi, tetapi juga pada penguatan legalitas dan keberlanjutan usaha, sehingga hasil karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi sekaligus pelindungan hukum yang memadai.
#1prison1brand
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)










