
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pelestarian Kebudayaan. Rapat pengharmonisasian di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara. Disampaikan Laila Yunara, Pengharmonisasi ini bertujuan agar secara substansi, materi muatan Raperda yang akan dibentuk agar tidak bertentangan, sinkron, selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun putusan pengadilan. (Bandar Lampung, 29 Januari 2026).
Selain itu, secara teknik, penulisan Raperda yang akan dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sarjak, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Andy Cahyadi sebagai perwakilan dari Pemrakarsa menyampaikan bahwa mengharapkan Raperda yang dibentuk nantinya dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berikut perubahannya. Sebelumnya Raperda ini merupakan bagian dari propemperda 2025 lalu dan telah dilakukan penyusunan, telah diajukan pengharmonisasian di Kementerian Hukum, dan menunggu hasil harmonisasinya. Dari aspek Kebudayaan, objek pelestarian kebudayaan sangat beragam, dan tentunya menjadi hukum yang hidup dan selalu dilestarikan. Dari aspek adat istiadat perlu pelindungan dan pelestarian. Dari sisi ekonomi, kebudayaan memiliki nilai ekonomis yang berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pembahasannya, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Muhammad Ali Badary menyampaikan bahwa nama Raperda untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sebelumnya "Pelestarian Kebudayaan” menjadi "Pemajuan Kebudayaan" sehingga arah dan jangkauan Raperda merupakan turunan atau materi sama dari peraturan perundang-undangan terkait. Adapun struktur/sistematika batang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal baru yang diatur di Raperda ini adalah adanya Pembentukan Dewan Kebudayaan. Terkait hal ini, perlu diperjelas tugas, pengisian/komposisi (unsur), dan jangka waktu/periodesasi keanggotaan. Selain itu, perlu dipertegas status/kedudukan dan pembeda dengan lembaga-lembaga di bidang budaya/adat yang sudah ada, berikut pola hubungan kerjanya.
Secara teknik, penulisan Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut perubahannya terutama terkait penggunaan istilah atau definisi untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan konsistensi penulisannya dalam batang tubuh Raperda.
Rapat Pengharmonisasian turuf dihadiri oleh dan/atau perwakilan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Badan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat; Tim Penyusun Naskah Akademik; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Dua Wilayah Kabupaten Lampung Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung: Hapsoro Adinugroho, Gunawan, Santosa, Desi Rullianti, Resa Ariyanti, Wahyu Sutanto, Risma Eka Wati, Susilowati, dan Jonathan Ronaldo.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Santosa)










