LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan koordinasi strategis dengan Rumah BUMN Provinsi Lampung guna mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pertemuan ini berlangsung di kantor Rumah BUMN pada Hari Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, dan paten. Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana kerja sama dalam bentuk pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha binaan Rumah BUMN.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi, menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar nasional maupun global.
“Banyak UMKM yang belum menyadari bahwa merek, desain produk, bahkan resep makanan adalah aset yang harus dilindungi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaku UMKM mendapat akses dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan KI,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Rumah BUMN menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjadi mitra strategis dalam edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI.
“Kami percaya bahwa UMKM akan tumbuh lebih kuat apabila aset intelektual mereka terlindungi. Kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha binaan kami,” katanya.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun agenda bersama, termasuk pelatihan teknis dan pembentukan sentra kekayaan intelektual di lingkungan Rumah BUMN. Harapannya, semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terutama UMKM akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)