LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Pengumpulan Data Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 untuk kebutuhan pengunggahan Tahun 2027, Rabu (28/1), bertempat di Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, tim asesor dan tim kerja daerah, serta jajaran Jabatan Fungsional di bidang hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap kebijakan IRH, khususnya terkait perubahan variabel penilaian, pemenuhan data dukung, serta penggunaan aplikasi yang akan digunakan pada pengunggahan tahun 2027.
Taufiqurrakhman menekankan pentingnya kesiapan data yang akurat dan berkualitas, partisipasi aktif seluruh instansi, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan capaian penilaian IRH Provinsi Lampung secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Laila Yunara memaparkan capaian IRH Kanwil Kemenkum Lampung yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pemangku kepentingan serta menyampaikan sejumlah kendala dalam pemenuhan data dukung IRH yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi bersama.
Selanjutnya, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Raymon Sitorus, menyampaikan bahwa BPHN melalui Tim Sekretariat Nasional akan terus memberikan pendampingan dan penguatan koordinasi kepada Kantor Wilayah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan IRH. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya dinilai dari kuantitas, tetapi juga kualitas, sehingga diperlukan kelengkapan dan ketepatan data dukung yang diunggah.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai kendala teknis terkait keterbatasan sumber daya manusia, harmonisasi peraturan, serta penggunaan aplikasi IRH. BPHN menegaskan pentingnya peran verifikator, keterlibatan pimpinan tinggi, serta Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas instansi dan meningkatkan capaian penilaian IRH Provinsi Lampung pada tahun berikutnya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

