
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan teknis bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait tindak lanjut pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat. Jum’at, (14 November 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, bersama tim KI Kanwil Kemenkum Lampung. Dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat turut hadir Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Pesibar, Zamah Syarif, beserta jajaran teknis yang menangani penyusunan dokumen IG.
Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pendaftaran IG, khususnya dalam rangka penyempurnaan uraian karakteristik kimia, fisik, dan kualitas Damar Mata Kucing Krui, yang wajib disusun berdasarkan standar ilmiah dan sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyempurnaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh identitas, keunikan, dan ciri khas Damar Krui tercatat secara akurat sebelum dilakukan pengujian laboratorium.
Dalam sesi pendampingan, Kanwil Kemenkum Lampung memberikan arahan lengkap mengenai: penyelarasan deskripsi karakteristik kimia berdasarkan parameter SNI, penjabaran kualitas damar sesuai hasil uji laboratorium terbaru, komponen wajib dalam dokumen uraian IG, serta langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran uji laboratorium.
Setelah penyempurnaan dokumen teknis, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan proses pendaftaran uji laboratorium di PT Sucofindo, sebagai salah satu tahapan penting untuk memperoleh data ilmiah yang sahih guna menguatkan deskripsi IG.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Daryono juga memberikan penguatan bahwa penyempurnaan deskripsi IG Damar Mata Kucing Krui merupakan tahapan krusial yang membutuhkan ketelitian dan kepatuhan penuh terhadap standar ilmiah agar produk unggulan daerah ini dapat memperoleh perlindungan hukum yang kokoh di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung turut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat terkait persiapan tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan substantif. Tahapan ini membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk penyediaan data teknis yang valid, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesiapan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan proses penilaian berjalan lancar dan tepat waktu.
Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kesiapan yang tepat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat dan potensi ekonominya dapat berkembang lebih optimal.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)






