
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tulang Bawang Barat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Lampung, dengan menghadirkan Adil Jaya Negara, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, sebagai narasumber dan fasilitator utama. Selasa (9/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Asri Tirta Makmur tersebut dibuka oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menekankan pentingnya peningkatan literasi HKI di tingkat masyarakat dan UMKM. Pemerintah daerah menegaskan bahwa HKI merupakan instrumen penting dalam memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Pada sesi awal, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menyampaikan materi mengenai pendampingan hukum bagi pelaku usaha dalam konteks HKI. Penjelasan tersebut mencakup perlindungan hukum, strategi pencegahan pelanggaran, dan dukungan yang dapat diberikan aparat penegak hukum ketika terjadi sengketa terkait HKI.
Materi utama disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Lampung melalui Adil Jaya Negara, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai dasar-dasar kekayaan intelektual, manfaat perlindungan HKI, serta urgensi pendaftaran sebagai bentuk penguatan identitas usaha. Beliau menjelaskan berbagai jenis HKI meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai nilai ekonomi HKI yang dapat dilisensikan, dijaminkan, maupun dimonetisasi sebagai aset usaha.
Sesi dilanjutkan dengan penjelasan teknis terkait prosedur pendaftaran HKI, termasuk alur permohonan, persyaratan dokumen, ketentuan biaya, mekanisme pemeriksaan substantif, dan jangka waktu perlindungan sesuai regulasi. Penjelasan ini menjadi dasar penting bagi UMKM untuk memahami proses pendaftaran secara tepat dan terstruktur.
Setelah sesi materi, kegiatan berlanjut pada pendampingan teknis langsung, di mana tim Kanwil Kemenkum Lampung melakukan pemeriksaan berkas, konsultasi individual, asistensi pembuatan akun, serta pendampingan pengajuan awal permohonan HKI melalui sistem daring. Peserta dibimbing untuk memahami cara pengunggahan dokumen, pengisian formulir elektronik, serta memantau status permohonan melalui Website dgip.go.id. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap peserta dapat melakukan pendaftaran HKI secara mandiri dan sesuai ketentuan.
Kegiatan Bimtek ini menghasilkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai urgensi perlindungan HKI dan tata cara pengajuan permohonan yang benar. Beberapa UMKM telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pendaftaran merek maupun hak cipta setelah mendapatkan arahan teknis. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kanwil Kemenkum Lampung menyepakati pentingnya penyelenggaraan klinik HKI lanjutan guna mempercepat proses pendaftaran HKI bagi masyarakat setempat.
Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan peran strategisnya dalam kegiatan ini, yakni memastikan setiap pemerintah daerah mendapatkan pendampingan teknis yang tepat, memperluas literasi HKI hingga ke tingkat akar rumput, serta mendorong percepatan pendaftaran KI bagi UMKM, pelaku kreatif, dan komunitas budaya. Melalui dukungan berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adaptif, dan berdaya saing, sehingga potensi ekonomi dan budaya Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan landasan hukum yang kokoh.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)








