Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Rampungkan Harmonisasi Ranperda Kab. Lampung Tengah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

1LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Hadir dalam kegiatan tersebut Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam rapat, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Indragandi, menyampaikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan raperda ini. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk dalam peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pendidikan pesantren di Lampung Tengah.

Pembahasan substansi rancangan peraturan daerah dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum, Dina Mariana Sirait selaku Perancang Madya, bersama Gunawan sebagai Perancang Muda. Keduanya menguraikan materi muatan dalam raperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.

Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lampung Tengah layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa raperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat. Dengan adanya proses ini, diharapkan keberadaan raperda dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberi kepastian, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren di Lampung Tengah.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Khadafi)
23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com