LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Hadir dalam kegiatan tersebut Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam rapat, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Indragandi, menyampaikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan raperda ini. Menurutnya, rancangan peraturan tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk dalam peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pendidikan pesantren di Lampung Tengah.
Pembahasan substansi rancangan peraturan daerah dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum, Dina Mariana Sirait selaku Perancang Madya, bersama Gunawan sebagai Perancang Muda. Keduanya menguraikan materi muatan dalam raperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lampung Tengah layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa raperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat. Dengan adanya proses ini, diharapkan keberadaan raperda dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberi kepastian, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren di Lampung Tengah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Khadafi)

