LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Lampung resmi menandatangani Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN). Penandatanganan ini berlangsung di ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung sebagai bentuk tindak lanjut atas persetujuan penggunaan sementara aset negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Jumat, (12 Desember 2025).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenham Lampung, Basnamara. Keduanya menyampaikan komitmen untuk memastikan pemanfaatan BMN berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi pelayanan di masing-masing satuan kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvadi Yanuar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kemenham Lampung, serta pejabat fungsional dan pegawai dari kedua instansi. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi antarunit kerja.
Dasar pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Sementara BMN ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-PB.03.01-840 Tanggal 29 Juli 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Sementara/Bersama Barang Milik Negara pada Kementerian Hak Asasi Manusia. Surat ini memberikan legitimasi sekaligus pedoman penggunaan aset untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenkum dan Kemenham Lampung.
Adapun jenis BMN yang disepakati untuk digunakan sementara mencakup bangunan gedung kantor permanen dan Rumah Negara Golongan I tipe B permanen yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional serta memperkuat efektivitas penyelenggaraan layanan publik.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, kedua instansi berharap sinergi antar-Kanwil semakin meningkat, khususnya dalam hal optimalisasi pemanfaatan aset negara. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BMN yang transparan, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)
