
LAMPUNG_INFO - Dalam rangka memperkuat kualitas perencanaan pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Kehadiran ini menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan regulasi sebelum rancangan peraturan memasuki proses harmonisasi formal. Jum'at, (12 Desember2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung tersebut membahas arah, prioritas, serta kebutuhan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. Pada tahap ini, seluruh usulan regulasi dari perangkat daerah dievaluasi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan kota, perkembangan hukum nasional, serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan bahwa tahapan perencanaan merupakan fondasi penting dalam siklus pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, kualitas regulasi ditentukan sejak penyusunan daftar Propemperda, di mana setiap usulan harus memiliki dasar hukum yang kuat, relevansi yang jelas, serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.
Kemenkum Lampung juga menekankan bahwa peran mereka tidak hanya terbatas pada harmonisasi rancangan peraturan, tetapi hadir sejak awal untuk memberikan pandangan konseptual. Pelibatan perancang pada tahap perencanaan diharapkan mampu mendorong terbentuknya regulasi yang lebih presisi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki daya laksana yang efektif.
Melalui sinergi antara DPRD Kota Bandar Lampung, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkum Lampung, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan menjadi instrumen pembangunan hukum yang visioner. Daftar Propemperda bukan hanya sekadar himpunan judul regulasi, tetapi merupakan rencana kerja hukum daerah yang mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan administratif di tahun mendatang.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Desi)



