LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Regional Bengkulu – Lampung menyelenggarakan sosialisasi sistem Coretax bagi wajib pajak dan pegawai internal. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Sosialisasi digelar sebagai langkah strategis untuk mendukung implementasi sistem perpajakan nasional yang tengah memasuki fase modernisasi. Kamis, (11 Desember 2025).
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Turut hadir juga Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Laila Yunara, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sari Mesfriati, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar juga mengikuti jalannya sosialisasi. Peserta kegiatan meliputi pegawai Kanwil Kemenkum Lampung, Kanwil Kemenham, dan Kanwil IMIPAS.
Sosialisasi dipandu oleh Sondang, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, bersama tim DJP Regional Bengkulu–Lampung. Pada kesempatan tersebut, Sondang memaparkan perkembangan terbaru mengenai transformasi sistem perpajakan dari portal DJP lama menuju platform Coretax, yang kini menjadi pusat layanan perpajakan terintegrasi.
Dalam penjelasannya, Sondang menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap tata cara pengaktifan akun Coretax, mengingat proses migrasi sistem telah secara bertahap diberlakukan secara nasional. Hal ini bertujuan memastikan seluruh pengguna dapat mengakses layanan perpajakan secara optimal tanpa kendala teknis selama masa transisi.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi teknis, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Lampung dan DJP dalam mendukung pelayanan perpajakan yang lebih efektif dan digital. Dengan adanya pemahaman yang seragam antarinstansi, proses adaptasi terhadap sistem baru diharapkan berlangsung lebih cepat dan tepat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan nasional. Sosialisasi Coretax diharapkan dapat membantu pegawai dan pemangku kepentingan terkait untuk lebih siap menghadapi perubahan sistem, sehingga pelayanan publik di bidang administrasi perpajakan semakin transparan, modern, dan responsif.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)
