
LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Kamis 11 Desember 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Eksekutif , Rancangan Peraturan daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045 inisiatif legislatif.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung,RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Inspektorat Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota bandar Lampung,dan Ranperda RP3KP dihadiri oleh Panitia Khusus Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung (Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat), Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lamung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh bapak Andre Setiawan, S.IP., M.Si. selaku Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Selanjut nya juga disampaikan urgensi dari Ranperda Penyelenggaraan Gizi Masyarakat oleh bapak M. Suhada, S.T. selaku Anggota Panitia Khusus Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini bahwa untuk Peningkatan Gizi Masyarakat, ia juga juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat di sah kan sesuai dengan program pembangunan Kota Bandar Lampung, Laila Yunara menyampaikan agar proses harmonisasi dapat menjadikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut: bahwa secara substansi, materi muatan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat, putusan pengadilan dan/atau hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat nomor 900.1.13./5649/Keuda tanggal 27 Oktober 2025;
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat Dapat Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut: bahwa judul ranperda disepakati diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Gizi Masyarakat;
bahwa secara substansi, materi muatan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan/atau putusan pengadilan bahwa berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045 juga Dapat Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut: bahwa secara substansi, materi muatan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan/atau putusan pengadilan secara substansi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat,dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045 secara teknik penulisan telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Ali Badary,S.H.,M.H. selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ CA/ Kontributor: Wahyu)






