
LAMPUNG_INFO - Pada Senin, 24 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Kerjasama Daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Kadiv Yankumham, Agvirta Armilia Sativa, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum Provinsi Lampung, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Raperda Kota Bandar Lampung, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, Bagian Kerjasama Setda Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Kabid Hukum Kemenkumham Lampung, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Lampung, Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda tentang Kerjasama Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkumham Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kerjasama antar daerah yang didasarkan pada efisiensi dan efektivitas serta sinergis dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah. Dalam sambutannya, Agvirta Armilia Sativa menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan oleh daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat dimulai dengan gambaran umum oleh Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Kota Bandar Lampung, Soni Rahadhiyan, diikuti dengan penyampaian materi muatan draft Raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bandar Lampung, yang diwakili oleh Desi Rullianti dan Muhammad Ali Badary. Mereka menjelaskan segi substansi materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Raperda tentang Kerjasama Daerah secara terperinci.
Dalam pembahasan tersebut, beberapa pendapat juga disampaikan oleh Safati Firdaus, Kepala Bidang Hukum, Sudibio Putra dari DPRD Kota Bandar Lampung, dan Metri Gustinawati dari Biro Hukum Provinsi Lampung. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh pihak pemrakarsa serta Kanwil Kemenkumham Lampung.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda tentang Kerjasama Daerah perlu dikembalikan untuk diperbaiki dengan pertimbangan agar substansi draf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan teknik penulisannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu mengoptimalkan potensi kerjasama antar daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)






