LAMPUNG_INFO – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Lampung, Laila Yunara, memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Batas Kelurahan di Kecamatan Blambangan Umpu, Baradatu, Kasui, dan Banjit. Rapat digelar secara virtual bertempat di ruang Rapat Legislasi Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Rabu, (16/04/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Pokja Kabupaten Way Kanan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rapat bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi serta aspek teknis dalam Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembukaannya, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris, menjelaskan bahwa Ranperbup ini sangat penting untuk menentukan dan menegaskan batas wilayah administratif di empat kecamatan tersebut. Penetapan batas wilayah diperlukan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarwilayah.
Laila Yunara menyampaikan bahwa Ranperbup harus diperhatikan secara seksama baik dari sisi teknis penulisan maupun substansi normatif agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya pemantapan konsep agar peraturan yang dihasilkan berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Ali Badari, menyarankan agar judul Ranperbup dibuat lebih abstrak serta mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Ia menambahkan bahwa penentuan batas kelurahan harus melalui tahapan sesuai peraturan, serta memperhatikan ketepatan pengacuan pasal dan teknis penulisan.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa draf Ranperbup tentang Batas Kelurahan di empat kecamatan di Kabupaten Way Kanan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas batas administratif wilayah yang bersangkutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Berti)



