LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan Aflah Efendi, perwakilan Bappeda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun dari CV. Sahabat Alam Konsultan, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan regulasi yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam paparannya, Aflah Efendi menekankan urgensi penyusunan Raperda tentang Penyerahan PSU. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam proses penyerahan fasilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Lampung Selatan. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Raperda harus sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, terutama dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Laila Yunara menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa hasil rapat ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman.
Hasil rapat menyepakati bahwa setelah dilakukan perbaikan terhadap materi muatan, Raperda tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, setingkat, maupun dengan putusan pengadilan. Selain itu, penyusunannya juga telah mengikuti kaidah teknik peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menutup rapat, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menegaskan bahwa Raperda ini telah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan rampungnya proses harmonisasi, diharapkan regulasi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga memastikan bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)