LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum Tahun 2025 sebagai upaya menghimpun dan memetakan berbagai isu hukum yang berkembang di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan melibatkan unsur lintas kantor wilayah terkait. Selasa, (16 Desember 2025).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), M.Zuhri. Turut hadir dalam rapat tersebut Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arlisa Noviriantono, peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan hukum yang sering terjadi di masing-masing instansi sebagai bahan perumusan langkah strategis ke depan, khususnya dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung menyampaikan data bahwa permasalahan hukum yang dominan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah perkara narkotika. Selain itu, juga ditemukan kasus-kasus pidana lain seperti pencurian dan penganiayaan yang masih cukup sering terjadi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 30 dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus yang menonjol meliputi pelanggaran hak atas tanah, hak atas pendidikan, serta hak kelompok rentan, dengan sebaran wilayah antara lain di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Pesawaran, Mesuji, dan daerah lainnya.
Berbagai data permasalahan hukum yang dihimpun dalam rapat ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan acuan oleh para Penyuluh Hukum dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, materi penyuluhan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.
Melalui rapat inventarisasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, baik melalui penyuluhan hukum maupun kegiatan lain yang bersifat preventif dan edukatif.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)
