LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti Webinar Penguatan Otoritas Pusat dan Peran Serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI dalam Mendukung Penegakan Hukum Lintas Negara yang diadakan oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono beserta staf secara virtual, Rabu (19/03).
Dibuka oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Agvirta Armilia Sativa menyampaikan bahwa Maksud dan Tujuan dilakukannya Webinar Penguatan Otoritas Pusat dan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI dalam Mendukung Penegakan Hukum Lintas Batas Negara adalah menyelenggarakan diskusi interaktif yang melibatkan pihak dari Kementerian Hukum dengan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Giat ini bertujuan membahas tantangan dan hambatan penegakan hukum antar negara khususnya terkait upaya pemulangan tersangka atau terpidana melalui mekanisme Ekstradisi di Indonesia serta pemenuhan permintaan MLA baik dari dan kepada Indonesia, sebagai peran aktif Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum lintas batas negara di dunia intemasional” Ucap Agvirta.
Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta menjalin kerja sama bilateral yang membentuk kerangka kerja sama internasional melalui mekanisme Ektradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ("MLA"). Menteri Hukum Republik Indonesia bertindak sebagai Otoritas Pusat (Central Authority) diberi kewenangan dalam menangani permintaan Ekstradisi serta MLA, yang mencakup pemberian bantuan hukum melalui mekanisme formal, baik kepada maupun dari Pemerintah Indonesia.



