LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung laksanakan rapat pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor. Kamis, (18 September 2025).
Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lampung, Laila Yunara secara daring melalui Zoom Meeting. Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang beserta staf; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang besera staf; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerta Kab. Tulang Bawang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Adapun urgensi dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat maupun investor yang melakukan kegiatan penanaman modal di daerah, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Dengan demikian, penetapan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan ini menjadi penting sebagai dasar hukum yang lebih operasional di tingkat daerah, sekaligus sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan investasi, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor diterima untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Rapat diakhiri dengan pembacaan berita acara oleh pimpinan rapat dan foto bersama yang menunjukan bahwa hasil Harmonisasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)