
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan IRH.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung, serta unsur pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antar-stakeholder guna mempertahankan bahkan meningkatkan capaian IRH pada Tahun 2026. Ia juga mengapresiasi peningkatan nilai IRH dibandingkan tahun sebelumnya dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan IRH.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, memaparkan materi utama terkait instrumen hukum IRH dan alur penilaian IRH. Dalam paparannya dijelaskan secara rinci 16 tahapan penilaian IRH, mulai dari tahap penetapan hingga tindak lanjut, termasuk timeline pelaksanaan dan susunan Tim Zona IRH. Materi ini menjadi fokus utama guna memastikan kesamaan pemahaman antara Kanwil dan pemerintah daerah.
Rapat juga diisi dengan penyampaian teknis oleh para narasumber terkait, antara lain mengenai pola pelaksanaan IRH Tahun 2026 yang masih mengacu pada tahun sebelumnya dengan penyesuaian timeline, peningkatan partisipasi Analis Hukum daerah, serta ketentuan pengumpulan data yang harus dilakukan secara terpisah untuk memudahkan proses verifikasi oleh Tim Pusat. Pada sesi tanya jawab, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi, khususnya terkait indikator penilaian dan kehadiran pimpinan dalam proses harmonisasi.
Sebagai penutup, disimpulkan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2026 memerlukan penguatan sinergi, kepatuhan terhadap alur dan jadwal, serta peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Kanwil Kemenkum Lampung berharap melalui sosialisasi ini, pelaksanaan IRH dapat berjalan optimal sehingga mampu menghasilkan nilai yang lebih baik dan mendukung terwujudnya reformasi hukum yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor : Yasifa)






