LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung laksanakan koordinasi terkait inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Propinsi Lampung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung. Kamis, (28/08/2025).
Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Tujuan dari pendaftaran Indikasi Geografis ini adalah untuk perlindungan hukum sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan nilai jual baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Yanvaldi Yanuar.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi pelaku usaha agar produknya lebih dikenal dan memiliki daya saing tinggi.
Adapun potensi Indikasi Geografis yang memiliki nilai tinggi adalah tapis lampung dan sulam usus sehingga dapat diusulkan untuk didaftarkan menjadi Indikasi Geografis. Namun dalam prosesnya pendaftaran Indikasi Geografis memiliki beberapa persyaratan untuk pendaftarannya yaitu Dokumen Deskripsi, SK Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari Kepala Daerah, Surat Rekomendasi Kepala Daerah, dan Logo yang akan digunakan dalam produk Indikasi Geografis-nya.
Melalui kegiatan inventarisasi potensi Geografis oleh Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada hari ini, diharapkan terdaftarnya Tapis Lampung dan sulam usus sebagai Indikasi Geografis yang berasal dari Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:NANTA)


