Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat virtual bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum pada Rabu 28 Januari 2026, dalam rangka membahas rekomendasi serta tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan Itjen Kemenkum. Rapat ini menjadi forum koordinasi strategis untuk memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan akuntabel.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Bapak Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Bapak Arlisa Noviriantono, bersama jajaran tim dari Divisi Pelayanan Hukum. Dari pihak Inspektorat Jenderal, rapat diikuti oleh tim Auditor yang bertugas melakukan evaluasi dan analisis atas tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa sejumlah kegiatan pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Bidang Administrasi Hukum Umum telah dilaksanakan, namun masih terdapat kekurangan pada aspek kelengkapan administrasi dan kualitas pelaporan. Oleh karena itu, rapat difokuskan pada upaya perbaikan dokumen pendukung, penyesuaian format pelaporan, serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi agar selaras dengan ketentuan pengawasan yang berlaku.
Rapat juga diwarnai diskusi konstruktif antara Inspektorat Jenderal dan Divisi Pelayanan Hukum terkait rekomendasi yang telah diberikan serta rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan. Disepakati bahwa Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap data dukung yang telah dikirimkan sebelumnya, sementara Divisi Pelayanan Hukum yang membidangi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rekomendasi dan temuan secara menyeluruh.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan setiap tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan yang berulang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan hukum yang akuntabel dan berintegritas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Ricki)



