
LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung, Senin, 10 November 2025, Tingginya volume pelayanan jaminan fidusia yang mencapai lebih dari tujuh juta permohonan per tahun semakin memperkuat urgensi diperlukannya mekanisme pengawasan yang intensif, terukur, dan terintegrasi lintas sektor. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan Koordinasi Antar Instansi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan Potential Loss Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Layanan Fidusia. Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk persiapan pembentukan Tim Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fidusia Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang akan memulai tugasnya pada periode Tahun 2026.
Koordinasi ini juga sebagai sarana sosialisasi terkait Keputusan Menteri Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Hukum serta melakukan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. "Kantor Wilayah Lampung turut berperan dalam pengawasan peningkatan PNBP Layanan Jaminan Fidusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia" Ujar Kabid AHU Lampung.
Disambut oleh Indah Puspitasari selaku Deputi Direktur Pengawasan lembaga Jasa Keuangan menyampaikan bahwa Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Menyambut dengan hangat kerjasama ini. "Kami akan mendukung penuh program yang akan dijalankan Pemerintah terutama yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung" Ucap Indah.
Perlu diketahui, tidak patuhnya pelaku usaha maupun notaris untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia dapat menimbulkan konsekuensi, di antaranya hilangnya hak eksekutorial, timbulnya ketidakpastian hukum, serta meningkatnya potensi sengketa hukum di kemudian hari. Di samping itu, Tanpa pengawasan yang memadai, potential loss penerimaan negara akan semakin besar dan tujuan utama pengelolaan PNBP sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tidak akan tercapai secara optimal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor : Odit)


