
LAMPUNG_INFO — Dalam upaya memperkuat pelindungan hukum dan mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat evaluasi capaian target kinerja dan strategi percepatan pendaftaran merek kolektif, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, dan dihadiri oleh seluruh jajaran tim bidang KI. Fokus pembahasan diarahkan pada evaluasi progres capaian target kinerja tahun berjalan, khususnya dalam hal peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual serta pemantapan strategi kerja sama lintas sektor.
Salah satu poin utama rapat adalah percepatan pendaftaran merek kolektif oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Melalui merek kolektif, produk-produk lokal dari berbagai desa diharapkan dapat memiliki identitas hukum dan nilai tambah yang lebih kuat di pasar, sekaligus melindungi hasil karya masyarakat dari praktik peniruan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, rapat juga membahas rencana koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) strategis dalam mendukung percepatan pendaftaran merek kolektif di setiap KDMP. Kolaborasi ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelindungan, komersialisasi, dan pemberdayaan kekayaan intelektual masyarakat, khususnya di sektor ekonomi desa. Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan sistem pelindungan kekayaan intelektual yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak bagi pembangunan ekonomi daerah.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)





