LAMPUNG_INFO - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Kamis, (06 Maret 2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Lampung secara virtual via zoom sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas fasilitasi penyusunan produk hukum daerah di Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait standar pelayanan dalam proses fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus penguatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan proses perancangan peraturan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menegaskan kegiatan sosialisasi ini acara penting guna peningkatan kualitas pelayanan fasilitasi perancangan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional dan bisa menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Dilanjutkan pada sesi penyampaian materi yang memaparkan dua pokok bahasan utama, yakni Standar Pelayanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Standar Pelayanan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selain memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi para perancang peraturan perundang-undangan di daerah agar terus meningkatkan kompetensi serta profesionalisme dalam mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai prinsip negara hukum, serta dapat segera diimplementasikan dalam layanan pendampingan perancangan peraturan guna mendukung terciptanya sistem hukum daerah yang tertib, efektif, dan aspiratif.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)